BNN UNGKAP 46 KASUS DAN AMANKAN 87 TERSANGKA, 3 DI ANTARANYA WN ASING - Pos Nusantara

Breaking

Senin, 10 Februari 2025

BNN UNGKAP 46 KASUS DAN AMANKAN 87 TERSANGKA, 3 DI ANTARANYA WN ASING



POSNUSANTARA - Ditetapkannya Narkotika sebagai salah satu isu sentral oleh Presiden Republik Indonesia

kedalam Asta Cita, menjadi pemantik bagi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN

RI) untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan secara masif. Kali kedua diawal tahun

2025, BNN RI kembali merilis pengungkapan sejumlah kasus tidak pidana narkotika.


Total barang bukti yang diamankan berupa 49.171,19 gram Sabu, 21.711,62 gram Ganja,

374,48 gram THC, 1.204,02 gram Hasis, 1.055,44 gram dan 113 butir Ekstasi, serta ganja

sintesis seberat 53,2 gram. Barang bukti tersebut disita dari pengungkapan 46 Laporan Kasus

Narkotika (LKN) dengan jumlah tersangka mencapai 87 orang, 3 diantaranya merupakan

Warga Negara Asing (WNA).


Seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil upaya BNN Pusat serta satuan kerja BNNP di

wilayah Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa

Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat,

Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Papua

Barat serta Papua.


Berikut beberapa kronologis pengungkapan kasus tersebut :

1. LKN 005: Petugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di

perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Empat tersangka berinisial SA, SR, GW, dan ZR diamankan saat membawa dua karung

berisi sabu seberat 25.313 gram dalam kapal kayu berwarna kuning. Dari hasil

pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari AM atas perintah ST.

Atas informasi tersebut petugas BNN berhasil meringkus AM dan ST di rumah ST di

Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari

upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perairan yang kerap menjadi jalur

penyelundupan narkotika.


2. LKN 006: Pada Rabu, 29 Januari 2025, petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang

Nadim, Batam, menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 1.951,6 gram yang

disembunyikan dalam koper milik SN. Berdasarkan analisis x-ray, koper yang hendak dikirim

ke Lombok itu terdeteksi mengandung 13 bungkus plastik sabu yang disembunyikan di

lipatan celana jeans dan pakaian. SN mengaku menerima barang dari MZ di Batam dan

berencana menyerahkannya kepada TA di Lombok atas perintah MZ. Petugas BNN

kemudian mengamankan MZ dan TA hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka

lainnya berinisial DS. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh BNN

Provinsi Kepulauan Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan upaya

serius dalam memberantas peredaran narkotika yang melibatkan jalur udara sebagai media

penyelundupan.


3. LKN 007: Dihari yang sama, Rabu, 29 Januari 2025, Tim gabungan juga berhasilkan

menggagalkan penyelundupan sabu seberat 5.110,87 gram di Bandara Internasional Hang

Nadim, Batam. Sekitar pukul 13.30 WIB, koper biru milik AH, penumpang Lion Air JT 373

tujuan Jakarta, terdeteksi mengandung 20 bungkus sabu. AH mengaku mendapat tawaran

dari I (DPO) dan diarahkan oleh J (DPO) untuk membawa koper ke Jakarta. BNNP Kepri

dan Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN Pusat guna menelusuri jaringan penerima. Saat

ini, AH dan barang bukti telah diamankan di Kantor BNN RI untuk penyidikan lebih lanjut.


4. LKN 002 (BNNP Sumatera Selatan): BNNP Sumatera Selatan berhasil menggagalkan

peredaran 15.000 gram sabu di Kabupaten Musi Banyuasin. Pada Selasa, 21 Januari 2025,

dini hari, petugas menangkap ZR di Jl. Raya Betung - Sekayu dan menemukan 15 bungkus

sabu dalam ransel serta bagasi motornya. ZR mengaku akan menyerahkan barang tersebut

kepada M (DPO). Saat penggerebekan di rumah M, ia melarikan diri, sementara rekannya

SS berhasil diamankan. ZR dan barang bukti kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut guna

mengungkap jaringan narkotika di Sumatera Selatan.


5. BNNP Sumatera Barat: BNNP Sumatera Barat mengamankan 15.039,19 gram ganja di

Kantor JNE Padang Station pada Senin, 20 Januari 2025. Petugas JNE melaporkan paket

mencurigakan, yang setelah diperiksa berisi 16 bungkus ganja dalam polifoam putih

bertuliskan "ABROFOOD." Paket tersebut dikirim oleh D (DPO) untuk R di Jakarta Selatan.

Seluruh barang bukti telah diamankan, dan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap

jaringan pengirimannya.


6. LKN 005 (BNNP Bali): BNNP Bali menangkap warga negara Inggris, TP, atas dugaan

penyelundupan MDMA di Kuta Utara, Badung, pada Selasa, 21 Januari 2025. TP ditangkap

saat menerima paket dari ojek online di Jalan Bucu, Desa Kerobokan, setelah mencoba

melarikan diri. Paket tersebut dikirim dari Budapest, Hongaria, oleh PM untuk HWC di

Sunset Road, Bali, dan berisi 1.055,44 gram MDMA. TP beserta barang bukti telah

diamankan di BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan

internasional.


7. LKN 006 (BNNP Bali): Petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap

warga negara Rusia, AZ, atas dugaan penyelundupan THC setelah mendarat dari Phuket

pada Minggu, 26 Januari 2025. Saat pemeriksaan di terminal kedatangan internasional,

koper AZ dicurigai dan ditemukan 179,52 gram THC tersembunyi dalam kemasan krim serta

satu alat hisap. Selain narkotika, petugas menyita ponsel dan dokumen perjalanan AZ.

Tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut guna

mencegah peredaran narkotika di Indonesia. Kasus ini menambah daftar upaya

penyelundupan narkotika melalui jalur udara, yang terus diwaspadai oleh aparat demi

mencegah peredaran narkotika di Indonesia.


8. LKN 007 (BNNP Bali): BNNP Bali menangkap warga negara Ukraina, MI, atas dugaan

penyelundupan narkotika di Saren Guesthouse, Badung, pada 31 Januari 2025.

Penangkapan bermula dari temuan paket mencurigakan yang berisi alat semprot cat, yang

ternyata digunakan untuk menyembunyikan 1.204,02 gram hasish (resin ganja) dan 194,98

gram THC (ekstrak ganja dalam bentuk pasta dan minyak). Selain narkotika, petugas

menyita handphone, sepeda motor, timbangan digital, dan plester hitam. MI dan barang

bukti telah dibawa ke BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan

penyelundupan yang lebih luas. Kasus ini menyoroti semakin canggihnya metode

penyelundupan narkotika ke Indonesia, sehingga pengawasan ketat terus dilakukan oleh

aparat berwenang.


9. LKN BNNP Banten: Bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan, Tim BNNP Banten

berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan tangan nakal warga

binaan. Berawal dari penangkapan tiga orang tersangka di Kecamatan Mekar Baru, tim

berhasil mengamankan sabu seberat 30 gram. Dari hasil interogasi, diketahui narkotika

tersebut berasal dari seorang warga binaan di Lapas Narkotika Cipinang berinisial AM.

Kepada petugas, AM mengaku mendapatkan narkotika dari RH, warga binaan di Lapas

Salemba. Sementara RH sendiri mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari RD,

penghuni lapas yang sama. Dari mulut RD fakta baru terkuak bahwa jaringan tersebut

mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Pa Ci di daerah Menteng, Jakarta Pusat.

Guna memburu lakon utama pengendali jaringan tersebut, para tersangka dan barang bukti

diboyong ke Kantor BNNP Banten untuk diperiksa lebih lanjut.


10.LKN 01 (BNNP Kalimantan Timur): BNNP Kalimantan Timur dan BNNK Samarinda

mengungkap pengiriman ganja melalui ekspedisi di Samarinda pada 21 Januari 2025.

Dalam operasi di Jl. AW Syahranie, petugas menangkap dua tersangka, AF dan MK, serta

menyita 589 gram ganja yang dikemas dalam plastik dan kardus, bersama barang bukti lain

seperti HP, motor, dan resi pengiriman. Penggeledahan di rumah AF menemukan biji ganja

dalam vas bunga, paket kecil biji ganja seberat 1 gram, serta alat hisap sabu. Kedua

tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Timur untuk

penyelidikan lebih lanjut. Terungkapnya kasus ini menunjukkan upaya pengawasan yang

intensif terhadap peredaran narkotika melalui jalur pengiriman ekspedisi yang semakin

marak.


Dari pengungkapan kasus diatas, dapat ditarik beberapa simpul penting dalam upaya

pemberantasan narkotika di tanah air. Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang

melibatkan jalur perairan mengisyaratkan pentingnya menjaga keamanan wilayah perairan

Indonesia, yang sering dijadikan jalur utama untuk penyelundupan narkotika. Keberadaan WNA

di Indonesia juga perlu mendapat perhatian, mengingat mereka terlibat dalam sejumlah kasus

besar yang menyoroti aspek internasional dalam jaringan peredaran narkotika. Keberadaan

WNA dalam kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya mempengaruhi stabilitas dalam negeri, tetapi

juga berpotensi merusak reputasi Indonesia di mata dunia.


Untuk mengatasi tantangan ini, penegakan hukum yang tegas dan koordinasi antar lembaga

sangat penting untuk memutus rantai distribusi narkotika. Oleh karena itu, penguatan koordinasi

dengan pihak, salah satunya Lembaga Pemsyarakatan, sangat penting untuk mencegah

peredaran narkotika yang melibatkan pengendali dari dalam penjara dan memastikan bahwa

seluruh jaringan, baik lokal maupun internasional, dapat dihentikan secara efektif. Dengan

upaya bersama ini, Indonesia dapat lebih kuat dalam memerangi ancaman narkotika yang

datang dari berbagai penjuru, termasuk wilayah perairan dan jaringan internasional.


BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar