BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA: UNGKAP MODUS PENYELUNDUPAN VIA JASA TITIPAN - Pos Nusantara

Breaking

Senin, 10 Februari 2025

BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA: UNGKAP MODUS PENYELUNDUPAN VIA JASA TITIPAN

 


POSNUSANTARA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti

hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (07/2). Total barang bukti yang

dimusnahkan sebanyak 27.108, 05 gram sabu dan 3.866 gram Cathinone.


Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 4 kasus tindak pidana

narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 16 Orang. Total barang bukti yang disita

sebanyak 27.205 gram sabu dan 3.896 gram cathinone. Sebelum dilakukan pemusnahan, telah

disisihkan sebelumnya 96,95 gram sabu dan 30 gram cathinone guna kepentingan uji

laboratorium di persidangan.


Berikut kronologis pengungkapan kasus tersebut :

1.⁠ ⁠LKN 0074: Buah dari kerjasama dengan Perusahaan Jasa Titipan, Retail Parcel Express

(RPX), BNN RI berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 1.065 gram asal

Carretera, Meksiko. Saat dilakukan pengembangan, didapati seorang penerima bernama

AS dan SK kala mengambil paket di depan kantor RPX di kawasan Jakarta Selatan,

Selasa 24 Desember 2024.


Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka

lainnya yakni BP di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya seluruh

tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35

Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana

penjara seumur hidup.


2.⁠ ⁠LKN 001: Diawal tahun 2025, tepat setelah malam pergantian tahun, bekerjasama

dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tim BNN berhasil menggagalkan

penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua wanita Warga Negara Thailand, BP dan

CN. Keduanya diamankan saat mendarat di pintu kedatangan Terminal 2F Bandara

Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (1/1).


Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 827 gram sabu yang dimasukan ke dalam dubur

salah satu pelaku. Pengembangan dilakukan, hingga petugas berhasil mengamankan R,

penerima barang tersebut. Kepada petugas, R mengaku diperintah oleh J dan F yang

merupakan salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (2/1). Atas

perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2)

Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal

hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.


3.⁠ ⁠LKN 002: Diwaktu yang bersamaan, Kamis, (2/1), Tim BNN berhasil menggagalkan

penyelundupan paket berisi 3.896 gram daun kering berupa cathinone. Paket tersebut

dikirim dari Singapura melalui Perusahaan Jasa Titipan, DHL. Bekerjasama dengan DHL

Halim Perdanakusuma, Tim berhasil mengamankan ASS sebagai penerima paket.

Kepada petugas, ASS mengaku paket tersebut akan diserahkan kepada MM yang

menginap disalah satu hotel dikawasan Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan dan

kedua tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang

No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau

pidana penjara seumur hidup.


4.⁠ ⁠LKN 005: Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Tim BNN, BNNP Kaltara, BNNP Kaltim, serta

Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur berhasil mengamankan sebuah kapal di perairan

Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kapal berwarna kuning itu diawaki oleh

empat orang, yakni S alias A, S alias S, Z alias R, dan GW alias G. Dalam pemeriksaan,

petugas menemukan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang yang

ternyata berisi sabu seberat 25.313 gram.


Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, sabu tersebut diperoleh dari AM atas

perintah S, yang diketahui berada di Kota Tarakan. Tim pun melakukan pengembangan

dan berhasil menangkap S dan AM di Lingkas Ujung, Kota Tarakan. Selanjutnya, seluruh

tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Utara untuk penyelidikan awal,

sebelum akhirnya dipindahkan ke BNNP Kalimantan Timur guna proses penyidikan lebih

lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal

112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman

maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.


Maraknya penggunaan perusahaan jasa titipan sebagai modus penyelundupan, seperti yang

terungkap dalam beberapa kasus di atas, menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus

beradaptasi dengan memanfaatkan jalur logistik internasional, termasuk melibatkan warga

negara asing sebagai kurir. Untuk itu, BNN RI terus memperkuat koordinasi dengan berbagai

pihak, termasuk Bea Cukai dan perusahaan jasa titipan, guna meningkatkan pengawasan serta

menutup celah penyelundupan. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan segera

melaporkan aktivitas mencurigakan guna bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih

dari narkotika.


BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar