POSNUSANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa memusnahkan satu juta batang rokok ilegal, pada Rabu, 26 Februari 2025. Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
“Pemusnahan satu juta batang rokok ilegal merek Luffman tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda cukai lainnya,” kata Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, Kamis, 27 Februari 2025.
Sulaiman menyampaikan pemusnahan bersama Kejari Aceh Timur itu mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Idi No 204/Pid.Sus/2024/PN Idi.
Rokok-rokok tersebut merupakan hasil penindakan pada 5 September 2024. Ketika ditangkap, jumlah rokok yang ditemukan yakni 1.643.260 batang.
Pemusnahan pertama, kata Sulaiman, dilakukan di halaman KPPBC TMP C Langsa pada 12 Desember 2024. Ada 643.260 batang rokok ilegal yang dimusnahkan sesuai persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
Dia mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk dukungan melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan memicu persaingan usaha tidak sehat.
Peredaran rokok ilegal, kata Sulaiman, harus diberantas untuk melindungi kesehatan masyarakat. Sebab, dikatakan dia, rokok ilegal jauh lebih berbahaya dibandingkan rokok legal karena komposisi kandungannya yang tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium.
Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga kesehatan serta masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Salah satu caranya dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya kandungan rokok ilegal serta kegiatan operasi bersama gempur rokok ilegal,” kata Sulaiman.
Sumber : infoacehtimur.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar