POSNUSANTARA - Pria asal Kota Medan berinisial HPA (29) ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar atas kasus penggelapan uang milik PT. Natural Nutrindo sebesar Rp 29.356.000.
HPA diduga melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetor uang hasil penjualan obat di sejumlah apotek di wilayah kerjanya yang berlokasi di Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandi Riz Akbar menyampaikan, HPA ditangkap di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumut, Jumat (14/2/2025).
HPA ditangkap berdasarkan laporan pengaduan tim legal di PT. Natural Nutrindo ke Mako Polres Pematangsiantar.
Tim legal perusahaan melakukan audit dan ditemukan total kerugian perusahaan sebesar Rp 29.356.000.
Adapun rinciannya, di Apotek Sehat didapatkan 8 invoice yang tidak disetor, Apotek Ninanta terdapat 1 invoice yang tidak disetor, dan pada Toko Obat Sagiyos didapatkan 1 invoice yang tidak disetor.
“Perbuatan pelaku diketahui pada hari Selasa, 30 Juli 2024, oleh pelapor dari tim legal PT. Natural Nutrindo yang menemukan hasil audit di wilayah kerja tersangka di Kota Pematangsiantar,” kata Sandi, Minggu (16/2/2025).
Sandi mengatakan, pihak PT. Natural Nutrindo sempat memberikan waktu kepada HPA untuk mengembalikan kerugian tersebut. Namun, ia melarikan diri dan tidak masuk kerja.
“Lalu, pada 17 Oktober 2024, tim legal membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar,” sambung Sandi.
Selama tahap penyidikan, HPA juga mangkir dari dua kali panggilan polisi untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi.
Terakhir, pada Sabtu, 15 Februari 2025 siang, polisi mengalihkan status HPA dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Sumber: Kompas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar