POSNUSANTARA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan kenjiro atau penjaga keamanan bandar narkoba jaringan narkotika di Kota Pematang Siantar. Pengungkapan kasus yang berlangsung di Jalan Pematang Siantar, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (15/1/2025) mengamankan tiga pelaku.
Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni AN (27), HG (31), dan MS (30). Seorang tersangka MS merupakan penjaga keamanan bandar narkoba berusaha melawan petugas saat penangkapan berlangsung. Saat diinterogasi, AN mengaku mendapatkan barang tersebut dari HG, yang langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan ke tempat persembunyian HG.
Sedangkan pelaku HG ditangkap di sebuah rumah di lokasi yang sama. Saat penggeledahan, petugas menemukan 500 paket sabu siap edar dengan berat 67,24 gram netto. Serta satu bungkus ganja seberat 48 gram netto.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan peran MS melindungi bandar dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
“MS perannya menjaga bandar, mengawasi lingkungan sekitar dan memastikan transaksi narkoba. Selain itu, HG adalah bandar yang menerima barang dari seseorang. Sementara AN bertindak sebagai perantara yang menghubungkan pembeli dengan HG,” katanya.
Sedangkan barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 515 paket sabu, satu bungkus ganja, serta sejumlah barang bukti lainnya. Kini, ketiga tersangka berada dalam tahanan Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: RRI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar