POSNUSANTARA - Anggota Komisi XII DPR RI, Nevi Zuairina, mendesak pemerintah segera menyelesaikan berbagai isu strategis di sektor minyak dan gas bumi (migas) guna menarik investasi besar ke Indonesia.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, langkah tersebut penting dalam memanfaatkan potensi migas nasional secara optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pada rapat bersama SKK Migas pada 18 November 2024, Nevi mengungkap sejumlah hambatan yang menghambat investasi migas di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah proses persetujuan lingkungan seperti UKL/UPL dan AMDAL yang membutuhkan waktu hingga 24 bulan, perizinan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang menghambat operasional meskipun tanah telah dibebaskan, serta tingginya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan terhadap total lifting dan aset tidak terpakai.
Nevi juga menyoroti persoalan serapan gas yang rendah, termasuk kelebihan gas sebesar 100 BTUD di Jawa Timur dan 90 BTUD di Natuna.
Selain itu, aktivitas ilegal seperti illegal drilling dan illegal refinery, yang mencapai potensi 8.000 barel per hari, turut menjadi perhatian serius.
Perbaikan Regulasi dan Digitalisasi Perizinan
Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, Nevi mendesak pemerintah mempercepat revisi regulasi, seperti PP No. 27/2017 dan PP No. 53/2017, guna memberikan insentif pajak yang mendukung keekonomian investasi migas.
Ia juga mendorong digitalisasi sistem persetujuan lingkungan melalui platform OSS/AmdalNet dan penambahan personel guna mempercepat proses perizinan.
Pemerintah harus mempertemukan para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan LP2B, KKPRL, dan PBB secara komprehensif.
Hal ini penting agar investor merasa yakin dengan iklim investasi migas di Indonesia," ujar legislator asal Sumatera Barat II ini.
Peluang Besar Investasi Migas di ASEAN
Nevi juga mengingatkan pemerintah untuk merespons prediksi perusahaan riset energi asal Norwegia, yang menyebutkan Indonesia akan menjadi tujuan utama investasi migas di Asia Tenggara pada 2025, dengan porsi mencapai 60 persen dari total investasi migas di ASEAN.
Ia menyebut, cadangan besar gas di Blok South Andaman, Blok Geng North, dan Blok Masela adalah peluang yang harus dimanfaatkan untuk mencapai target lifting migas dalam APBN 2025 sebesar 605 ribu barel minyak per hari dan 5.629 juta kaki kubik gas per hari.
Penegakan Hukum Terhadap Aktivitas Ilegal
Selain itu, Nevi menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di sektor migas.
Untuk itu, dia mendorong revisi Permen ESDM No. 1/2008 dan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di bawah Kementerian ESDM untuk menindak aktivitas seperti illegal drilling dan illegal refinery secara tegas.
"Kepercayaan investor harus dijaga dengan memastikan semua permasalahan yang menghambat sektor migas dapat segera diselesaikan. Jika tidak, peluang besar ini hanya akan menjadi mimpi. Pemerintah harus menunjukkan keseriusan dalam mendukung pengembangan migas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," jelas Nevi.(**)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar