POSNUSANTARA - Polisi menangkap pria berinisial UM (43), warga Desa Blang Baro, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, karena diduga melakukan aksi pembacokan terhadap TG (50) yang merupakan tetangga pelaku.
Penangkapan pelaku pembacokan itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Minggu (22/12/2024).
Pelaku sudah diamankan. Sekarang masih kami periksa untuk mengetahui motifnya melakukan tindak pidana," kata Vitra.
Dia menjelaskan bahwa aksi pembacokan yang dilakukan UM terjadi pada Sabtu (21/12) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban TG mengalami luka bacokan di bagian bahu belakang sebelah kiri, wajah sebelah kiri mengenai telinga, tangan sebelah kiri mengenai jari kelingking.
Kemudian, jari manis dan jari tengah korban juga nyaris putus hingga tangan sebelah kanan bagian jari tengah.
Vitra mengungkap bahwa kronologi pembacokan itu terjadi berawal saat anak korban berinisial CA (23) sedang mencuci baju sambil mendengar musik di rumah.
Kemudian secara tiba-tiba, CA mendengar suara keras dari atas atap rumahnya.
Setelah itu pelaku UM mendatangi rumah korban. Tetangga yang melihat pelaku sambil membawa sebilah pedang mendatangi rumah korban, meminta anak korban CA agar mengunci pintu rumah dengan harapan pelaku tidak masuk ke dalam rumah.
Saat itu, anak korban melihat pelaku UM mengayunkan pedang ke arah ayahnya, TG hingga korban terluka parah.
Seusai melakukan pembacokan, pelaku UM berupaya melarikan diri dan korban dibiarkan tergeletak begitu saja di depan rumah.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit RSUD SIM Nagan Raya, dan langsung dirujuk ke RSUD Zaenal Abidin Banda Aceh,” kata Vitra Ramadani.
Hingga kini polisi masih berupaya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, guna memastikan motif pria pembacok tetangga itu.
Sumber : ant/jpnn

Tidak ada komentar:
Posting Komentar