Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Janda di Lampung Selatan, Ini Motifnya...,!! - Pos Nusantara

Breaking

Senin, 23 Desember 2024

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Janda di Lampung Selatan, Ini Motifnya...,!!

  


POSNUSANTARA - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan seorang janda yang terjadi di Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang pada Rabu (18/12).


Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, tersangka bernama Cahyo.


Tersangka pelaku sudah kami ringkus,” kata AKBP Yusriandi Yusrin pada konferensi pers di Lampung Selatan, Sabtu (21/12/2024).

Kasus pembunuhan seorang janda ini terungkap setelah polisi mendapat laporan terkait seorang wanita meninggal dunia akibat jatuh dari tangga rumahnya.

Terungkapnya kasus itu berawal dari kami mendapatkan laporan sekitar pukul 22.00 WIB, bahwa ada yang meninggal akibat terjatuh dari tangga," tuturnya.


Polisi pun langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Nah, saat olah TKP itulah polisi menemukan beberapa kejanggalan atas insiden tersebut.


"Tim mendatangi lokasi kejadian dan menemukan sebuah petunjuk berupa bercak darah di bagian tembok dekat tangga," ujarnya.


Atas petunjuk tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang bahwa peristiwa itu merupakan kasus pembunuhan.

Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.


"Hanya sekitar 22 jam sejak kejadian kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan pelaku bernama Cahyo pun diringkus," ucapnya.


Dari pengakuan tersangka, Cahyo tega membunuh lantaran korban meminta pelauk bertanggung jawab atas kehamilan wanita itu.


"Korban dan pelaku beberapa kali melakukan hubungan intim, dan sesaat sebelum dibunuh, korban mengirimkan gambar test pack dua garis yang menunjukkan bahwa dirinya hamil," tutur Kapolres.


Tersangka mengaku menghabisi korban dengan cara memukul janda tersebut.

"Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali dan (korban) langsung meninggal di tempat," ujar Kapolres.

Tersangka Cahyo dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sumber : ant/jpnn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar