POSNUSANTARA - Seorang pria ditelanjangi warga karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Masjid Jami Al-Hidayah Jonggol, Kabupaten Bogor.
Dalam video yang dilihat Poskota.co.id, tampak seorang pria tengah dikerumuni warga di tengah persawahan. Pria itu terbaring di galangan sawah, dalam kondisi hanya menggunakan celana dalam warna merah.
Sejumlah warga dengan raut wajah kesal juga tampak menginterogasi pelaku dugaan curanmor yang sudah terpojok itu.
Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman mengatakan, pria yang ditelanjangi oleh warga itu berinisial MJ. Dia diduga telah mencuri motor di parkiran Masjid Jami Al-Hidayah Jonggol.
Peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial N hendak sholat Dzuhur di Masjid Jami Al-Hidayah pada Selasa, 30 Juli sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian N yang saat itu mengendarai motor Honda Beat bernomor polisi F 3846 FIR pun memarkirkan kendaraannya di parkiran Masjid.
"Setelah itu N masuk ke dalam masjid untuk melakukan sholat Dzuhur, sekitar pukul 12.30 WIB keluar masjid, dia melihat motornya tidak ada di parkiran," kata Wagiman melalui keterangannya, Rabu, 31 Juli 2024.
Korban pun lantas menginfokan kejadian itu ke WhatsApp grup di handphone miliknya.
Dua jam berselang, kata Wagiman, dua orang pria tak dikenal sedang mendorong motor Honda Beat bernomor polisi F 3846 FIR menggunakan motor lainnya.
"Warga melihat ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal sedang menyetep motor, kemudian warga pun curiga lalu menghentikan dan menanyakan kegiatannya tersebut," ungkapnya.
Saat ditanyai warga, dua pria tak dikenal itu tiba-tiba kabur ketakutan dan meninggalkan motor curiannya. "Kemudian dikejar oleh warga dan berhasil ditangkap 1 orang pelaku yang mengaku berinisial MJ, sedangkan 1 orang pelaku melarikan diri," jelas Wagiman.
Setelah itu, lanjut Wagiman, pada pukul 17.00 WIB, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku berinisial MJ dan membawa motor Beat bernomor polisi F 3846 FIR, sebagai barang bukti.
Kepada polisi, MJ mengaku mencuri motor milik korban di parkiran Masjid yang saat itu dalam keadaan terkunci stang. "(Pelaku) merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kunci leter T," tuturnya.
Atas perbuatannya, MJ dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Source : poskota

Tidak ada komentar:
Posting Komentar