DPR RI Memutuskan Menunda Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada - Pos Nusantara

Breaking

Kamis, 22 Agustus 2024

DPR RI Memutuskan Menunda Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada



POSNUSANTARA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI. sementara 87 anggota izin.


Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. 


Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tidak akan dilakukan hari ini. Ia mengatakan, harus ada mekanisme yang ditempuh untuk menentukan kapan rapat paripurna bakal digelar kembali, yakni melalui rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.


Saoal jadwal terbaru, Politikus Partai Gerindra itu pun belum bisa memastikan kapan rapat paripurna selanjutnya bakal digelar.


Dasco tidak menjawab mengenai kemungkinan jadwal rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada dikejar sebelum dibukanya pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024. 


Source : Tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar