Dituntut Jaksa 12 Tahun, Divonis Bebas Majelis Hakime, Kejati Jatim Kasasi ke Mahkamah Agung - Pos Nusantara

Breaking

Sabtu, 27 Juli 2024

Dituntut Jaksa 12 Tahun, Divonis Bebas Majelis Hakime, Kejati Jatim Kasasi ke Mahkamah Agung

 


POSNUSANTARA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dipastikan melakukan upaya hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.


Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuh wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti. Ronald merupakan anak Edward Tannur, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.


Dini yang menjadi korban merupakan janda beranak satu. Saat kejadian, dia berstatus kekasih Ronald.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengaku kecewa atas putusan bebas itu.


Dia memastikan korps kejaksaan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.


"Kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kata Mia Amiati dikonfirmasi Kamis (25/7/2024).


Dalam proses persidangan, ungkap Mia, Jaksa Penuntut Umun (JPU) sudah berupaya menggali fakta dan menyajikan bukti-bukti terkait perkara pembunuhan.


"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.


Ronald Tannur, dalam dakwaan JPU, disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.


Dalam tuntutan jaksa, dia dituntut 12 tahun penjara lantaran melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP.


Selain hukuman tersebut, Ronnald Tanur juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.


Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024), terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.


Selain itu, terdakwa juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa-masa kritis.


Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.


"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.


Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar